Friday, October 2, 2015

Menristek Menonaktifkan 6 kampus di bekasi

Menristek Menonaktifkan 6 kampus di bekasi - Kemenristek Dikti yg dipimpin Muhammad Nasir konsisten berusaha membereskan kampus-kampus yg bemasalah. Bahkan, sebanyak universitas serta diidentifikasi bermasalah bersama menyelenggarakan pembelajaran yg bertentangan aturan, bahkan ada yg memperjual belikan ijazah.

Bahkan, sekarang ini muncul pengumuman yg menyebut ada 243 universitas yg sudah dinonaktifkan sejak 29 Maret dulu. Beberapa Ratus universitas itu diduga bermasalah. Termasuk Juga diantaranya sekian banyak universitas yg berada di Bekasi .

Dalam situsnya, Kopertis XII mengumumkan nama-nama kumplit kamus yg dinonaktifkan tersebut. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyebut kampus-kampus yg dinonaktifkan belum pasti abal-abal, namun juga dapat universitas berizin tapi jalankan pelanggaran sekian banyak pelanggaran.

Dalam website resminya tercatat, adapun tipe pelanggaran universitas nonaktif yaitu adanya masalah laporan kademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tidak legal (kelas jauh), PRODI /PT tidak legal, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tidak legal Kopertis.

Nah, di sana pun tercatat bahwa universitas yg dinyatakan nonaktif tak boleh menerima mahasiswa baru utk th akademik baru. diluar itu tidak boleh laksanakan wisuda. Seterusnya yaitu, universitas tersebut tak mendapatkan layanan Ditjen Dikti.

No comments:

Post a Comment